Bupati Temanggung Serahkan Santunan Kematian Untuk Pertama Kali
Ket [Foto]:

Bupati Temanggung Serahkan Santunan Kematian Untuk Pertama Kali

Temanggung, Media Center – Penyerahan pertama kali santunan kematian diberikan kepada warga Desa Mudal Kabupaten Temanggung, oleh Bupati Temanggung HM Al Hadziq, Jum’at kemaren  (01/02) di rumah duka.

Santunan kematian untuk pertama kali diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung, sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah, kepada Armadu (59) selaku ahli waris dari almarhum Dawud Al Mujahanaf (22).

Disebutkan oleh HM Al Hadziq program santunan kematian diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu yang ditetapkan dalam daftar SK Bupati tentang masyarakat tidak mampu, di Kabupaten Temanggung hampir setengah dari seluruh masyarakat tergolong kurang mampu.

Sekitar 347 ribu lebih yang ditetapkan dalam SK Bupati sebagai calon penerima santunan kematian, dari jumlah penduduk yang sekitar 760 ribu sekian,” terang Bupati.

Untuk mengurus dana santunan kematian sangat mudah, bagi keluarga, tetangga atau saudara yang meninggal dunia, segera dicek di kantor desa/ kelurahan, apakah almarhum ada dalam daftar masyarakat tidak mampu atau tidak, seumpama ada dalam daftar keluarga tidak mampu, maka segera ajukan permohonan dengan meminta formulir permohonan yang ada di kantor desa/kelurahan, dengan lapiran Akte kematian yang meninggal dunia, kartu keluarga (KK) almarhum dan dilampiri KTP dan KK pemohon, dan bawa ke dinas sosial langsung cair.

Sedangkan untuk mengurus akte kematian sangat cepat dengan datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bisa jadi dalam satu hari, ditambahkan lagi oleh Bupati “Dana sekitar tiga miliar lebih disiapkan untuk program santunan kematian ini semoga nanti bisa tercakup semuanya, sedangkan santunan kematian tidak berlaku bagi orang yang meninggal dunia karena over dosis narkoba, bunuh diri, juga tidak berlaku bagi pensiunan TNI, POLRI, PNS dan juga bayi yang belum berumur satu bulan, sedangkan bayi yang sudah berumur satu bulan lebih dia berhak mendapatkan sejauh lahir dari rahim seorang ibu yang masuk dalam daftar tidak mampu”  

Armadu sebagai pihak penerima santunan kematian mengatakan pengurusannya sangat cepat dan mudah, sekitar satu minggu langsung cair. (MC TMG / Penulis ; coeplistyo / Foto : Coeplistyo / Editor : Ekape)

 

 

Sumber : https://goo.gl/7vX49r

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook