Ket [Foto]:
PPID Kabupaten Temanggung Bahas Permohonan Informasi LSM LP3
Temanggung-Mediacenter. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama bertanggung jawab untuk menjamin kemudahan akses informasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu Dinkominfo memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi dapat melalui PPID utama. Berkaitan dengan hal tersebut Dinkominfo Kabupaten Temanggung pada hari Selasa 23 Juli 2019 minggu kemarin, mengundang pejabat dari instansi terkait untuk melakukan rapat koordinasi salah satu permohonan informasi yang masuk ke PPID Utama tentang salah satu proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Bertempat di Aula Lantai 3 Dinkominfo, rapat tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA, PPID DPUPKP dan Sekretariat PPID Utama.
Permohonan informasi yang dimaksud datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantauan Pelayanan Informasi Publik (LP3) Semarang. Namun setelah dikaji dalam rapat koordinasi tersebut permohonan informasi yang diajukan tidak dapat dipenuhi. Hal ini disebabkan informasi yang diminta termasuk dalam dokumen yang dikecualikan ataupun tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi. Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17.
Terkait dengan permohonan yang diminta oleh LP3, PPID utama kabupaten Temanggung tidak dapat mengambulkan permohonan tersebut. Sebab bertentangan dengan pasal 17 huruf b yang menyebutkan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, maka termasuk kedalam dokumen yang dikecualikan. Sehingga berdasarkan pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tersebut PPID dengan tegas menolak permohonan informasi dari LP3 Semarang. Ditindaklanjuti dengan pemberitahuan resmi melalui surat kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (MC TMG/Penulis, Foto : Luna, Editor:Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook