Temanggung Raih WTP ke-8 Secara Berturut-turut
Ket [Foto]:

Temanggung Raih WTP ke-8 Secara Berturut-turut

Temanggung, MediaCenter – Kabupaten Temanggung kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Temanggung tahun 2019, WTP yang ke-8 ini disampaikan melalui Video Conference (Vidcon) yang diadakan di Pendopo Pengayoman, Kompleks Rumah Dinas Bupati Temanggung, Jumat (16/6/2020).

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung, pada hari ini Kabupaten Temanggung ditetapkan oleh BPK RI bahwa kita mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2019. Ini adalah pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-8 kalinya berturut-turut dicapai oleh Kabupaten Temanggung, dan ini adalah yang terdepan di seluruh Jawa Tengah”, ungkap Bupati Temanggung, HM Al Khadziq dalam wawancara dengan awak media.

Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Temanggung dilakukan secara simbolis melalui media Vidcon dengan dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, Kepala Sub Auditorat Jateng III, Ramzuhri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Yunianto, untuk menandatangani dokumen berita acara LHP LKPD dan menunjukkan ke seluruh peserta Vidcon.

Bupati Temanggung, HM Al Khadziq, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI yang telah mencurahkan segenap tenaga, pikiran dan dukungan serta kerjasama mulai dari pemeriksaan interim, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan secara daring dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan ke Kabupaten Temanggung. Meskipun dalam situasi darurat Covid-19, hal tersebut sangat membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung dalam melakukan koreksi atas penyajian laporan keuangan, sehingga dapat tersusun laporan yang akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sebelum LHP diserahkan kepada Pemkab Temanggung, terlebih dahulu diadakan pembahasan antara Pemkab Temanggung dengan tim pemeriksa BPK RI”, ungkapnya.

Pembahasan tersebut membahas tentang rekomendasi atas temuan pemeriksaan yang diajukan oleh BPK RI serta action plan yang harus disusun dan dilaksanakan oleh Pemkab Temanggung. Bupati menyampaikan terima kasih untuk rekomendasi yang telah disepakati bersama yang selanjutnya akan membantu Pemkab Temanggung dalam menyusun dan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK RI dimaksud.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPK RI atas opini dan hasil pemeriksaannya. Semoga senantiasa kita diberi lindungan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menjalankan tugas sehari-hari”, imbuh Bupati.

Sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara Pasal 31 menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan diterimanya LHP, DPRD akan melakukan pembahasan yang akan segera ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019. (MC TMG/Cahya;Ekape)

 

Sumber : shorturl.at/tDF58

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook