Pemkab Temanggung Ikuti Uji Publik Keterbukaan Badan Publik
Ket [Foto]: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Samsul Hadi, Sekretaris Dinkominfo Sigit Aryono, Kasi Pengelolaan dan Layanan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo, Eko Kus Prasetyo sebagai Tim Pemapar.

Pemkab Temanggung Ikuti Uji Publik Keterbukaan Badan Publik

Temanggung, PPID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rabu (24/11/2021). 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Samsul Hadi mewakili Bupati Temanggung, Sekretaris Dinkominfo Sigit Aryono, Kasi Pengelolaan dan Layanan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo, Eko Kus Prasetyo hadir sebagai Tim Pemapar.

Adapun Tim Panelis terdiri dari Ketua PWI Jateng, Amir Machmud, Komisioner KI Provinsi Jateng, Ismi Dwi, Akademisi, Andre Noevi R, dan Dekan FISIP UNS, Ermy Sri Ardhyanti. 

Kegiatan Uji Publik ini, guna menilai pengelolaan keterbukaan informasi dari badan publik di Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya badan publik yang mengikuti uji publik akan dikategorikan menjadi kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. 

Kepala Dinkominfo dalam paparannya menjelaskan, komitmen Pemkab Temanggung ditunjukkan dengan Nilai KIP menjadi salah satu Indikator Kinerja Daerah (IKD) Pemkab Temanggung yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2018-2023, dengan sasaran Meningkatnya Kualitas Manajemen Pemerintahan sesuai dengan tujuan misi ke-3, yaitu Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang Berkualitas Berbasis Teknologi Informasi.

Dengan masuknya Nilai KIP menjadi Indikator Kinerja Daerah, menunjukkan bahwa pelaksanaan KIP, bukan hanya menjadi tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi leading sector, yaitu Dinkominfo, tetapi menjadi tanggung jawab semua badan publik yang ada di Pemkab Temanggung. 

Ia menambahkan, inovasi-inovasi yang dikembangkan oleh Pemkab Temanggung dalam melaksanakan KIP, yaitu dengan mengembangkan Sistem Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (SiMONEV-KIP), Aplikasi E-Statistik, dan Portal Temanggung Gandem berbasis Android. 

“Dengan aplikasi ini tentu saja menyederhanakan kinerja kami, khususnya dalam mengawal keterbukaan informasi, mana badan publik yang belum memberikan informasinya sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya. 

Pemkab Temanggung selalu berupaya untuk meningkatkan capaian Nilai KIP dengan pembenahan dan inovasi-inovasi. Untuk itu, Ia berharap, di tahun ini, Pemkab Temanggung dapat mencapai kategori Informatif. 

“Tahun 2020 peringkat 7, sudah menuju informatif. Tahun 2021 dengan inovasi-inovasi ini, harapannya kita bisa mendapat peringkat 3 besar,” tandasnya. (MC.TMG/wl;ekp)

Sumber : https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/pemkab-temanggung-ikuti-uji-publik-keterbukaan-badan-publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Samsul Hadi, Sekretaris Dinkominfo Sigit Aryono, Kasi Pengelolaan dan Layanan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo, Eko Kus Prasetyo sebagai Tim Pemapar.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook