Uji Konsekuensi PPID sebagai Upaya Pengamanan Data Informasi yang Dikecualikan
Ket [Foto]:

Uji Konsekuensi PPID sebagai Upaya Pengamanan Data Informasi yang Dikecualikan

Temanggung, PPID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Temanggung menggelar Uji Konsekuensi yang dihadiri oleh perwakilan OPD, akademisi, organisasi masyarakat, dan komunitas Relawan TIK, bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Kamis (23/6/2022).

Dalam sambutan Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Temanggung selaku PPID Utama, Dyah Sulistyowati Mulyaningrum memaparkan, Uji Konsekuensi harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Uji konsekuensi harus dilakukan pada saat OPD mengajukan daftar informasi yang dikecualikan, jadi memang harus dilakukan atas pengajuan usulan dari tiap OPD dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa OPD selaku badan publik harus mengumumkan informasi publik itu bersifat terbuka, kecuali beberapa yang memang dikecualikan,” jelasnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo, M. Yusuf menambahkan, pengujian informasi melalui Uji Konsekuensi harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan cermat.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan, ketika informasi tertentu itu dikecualikan, maka harus diuji terlebih dahulu secara cermat sebelum dikecualikan,” tambahnya.

Uji Konsekuensi berlangsung dengan pendampingan dari perwakilan Bagian Hukum Setda Temanggung dan diikuti oleh 14 dari 15 OPD yang mengajukan usulan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Dengan adanya Uji Konsekuensi, maka informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh publik. (MC.TMG/nin;ekp)

 

Sumber : https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/uji-konsekuensi-ppid-sebagai-upaya-pengamanan-data-informasi-yang-dikecualikan

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook