Ket [Foto]:
Terima Visitasi dari Komisi Informasi, Pemkab Temanggung Harapkan Jadi Badan Publik Informatif
Temanggung, PPID - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dan verifikasi faktual kepada Badan Publik Pemerintah Kabupaten Temanggung beserta perwakilan dari tiga Badan Publik Desa yakni Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung, Desa Candiroto Kecamatan Candiroto, serta Desa Nglarangan Kecamatan Tretep pada Senin (30/10/2023), bertempat di Aula Lt. 3 Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Temanggung.
Wakil Ketua KI Provinsi Jawa Tengah, Setiadi, yang hadir bersama tiga asistennya menyampaikan seberapa pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat dan peran Badan Publik untuk dapat menyediakan informasi publik bagi masyarakat.
"Hak untuk mendapatkan informasi saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini bisa kami katakan, barang siapa tidak melaksanakan hal-hal terkait dengan penyediaan informasi ya akan kena sanksi hukuman sesuai dengan Undang-Undang tersebut," jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo didampingi Sekretaris Dinas Kominfo, Adi Pitoko dan Kabid IKP Andina Diah Rahayu, dalam paparannya menegaskan komiten dari Badan Publik Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Komitmen Kabupaten Temanggung dalam Keterbukaan Informasi Publik, Pj. Bupati Temanggung mensupport agar target di tahun 2024 nanti semuanya bisa terintegrasi. Jadi semua Badan Publik kita ini sudah kita collecting, sudah kita integrasikan semua OPD, BUMD, sampai ke Desa dan Kelurahan. Jumlah totalnya ada 340 Badan Publik. Dinas Kominfo ini nilainya di Pemerintah Kabupaten Temanggung ada di nilai Keterbukaan Informasi Publik dalam Indikator Kinerja Daerah (IKD). Kami berkomitmen untuk 2023 ini harus informatif," tandas Kepala Dinkominfo Temanggung.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua KI setelah selesainya verifikasi oleh Asisten, tiga rekomendasi yang diajukan kepada Kepala Daerah yang dalam hal ini adalah Penjabat (Pj.) Bupati Temanggung agar dapat melengkapi sarpras alat informasi dan IT, menambah SDM yang kompeten dalam melengkapi kelengkapan dokumen informasi publik, serta menggiatkan pendampingan kepada Badan Publik Desa yang potensial.
"Jadi saran dan rekomendasi dari kami, Bapak Pj. Bupati berkenan untuk melengkapi sarana dan prasarana, alat informasi dan IT, untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sampai ke Badan Publik Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Kebutuhan informasi menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa diabaikan, sehingga saran saya kedua, kami mendorong dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Temanggung berupaya untuk menambah SDM yang kompeten dalam rangka melengkapi konten-konten yang ada dalam keterbukaan informasi publik di desa tersebut. Selanjutnya lebih menggiatkan pendampingan atau coaching clinic bagi desa-desa yang potensial dan mengikutsertakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah agar lebih optimal," tambahnya.
Kepala Dinas Kominfo berharap dengan adanya visitasi dan verifikasi faktual dari Komisi Informasi dapat memberikan saran masukan agar menjadi acuan perbaikan kedepan sehingga Pemerintah Kabupaten Temanggung dapat menjadi Badan Publik Informatif di tahun 2023 ini.
"Harapannya dari visitasi ini kami bisa mengerti kekurangan dan mendapatkan masukan dari pihak Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Mohon doa restu dan dukungannya, semoga di tahun 2023 kita predikatnya Badan Publik Informatif," harap Kepala Dinas Kominfo, Gotri Wijianto Wuriatmojo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa beserta Sekretaris Desa beserta Perangkat dan Perwakilan pendamping dari Kecamatan Temanggung, Candiroto, dan Tretep. (nin;sv;adr)
Sumber : https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/terima-visitasi-dari-komisi-informasi-pemkab-temanggung-harapkan-jadi-badan-publik-informatif
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook