Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Temanggung ikut klarifikasi dalam masa sanggah pada penilaian oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah
Ket [Foto]:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Temanggung ikut klarifikasi dalam masa sanggah pada penilaian oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah

KominfoTMG - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Temanggung melalui Dinkominfo, mengajukan permohonan untuk klarifikasi dalam masa sanggah pada penilaian oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah terhadap website dan media sosial PPID Pemkab Temanggung dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahap I tahun 2024, yang belangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024) siang.

Berdasarkan sanggahan yang diajukan oleh PPID Pemkab Temanggung secara langsung, tim penilai Kl menerima klarifikasi sanggahan dari PPID Pemkab Temanggung, sehingga nilai tahap I meningkat, yang semula nilai website 92.00 dan nilai medsos 87.00 menjadi nilai website 98.00 dan nilai medsos 96,00. Adapun total keseluruhan dari hasil akumulasi penilaian Tahap I kali ini, PPID Pemkab Temanggung mendapatkan nilai 97,60.

Tim PPID Pemkab Temanggung, Eko Kus Prasetyo, Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo menyampaikan rasa syukurnya atas kenaikan nilai ini, dan akan menindaklanjuti hal-hal yang kurang pada penilaian dan monev Tahap II.

"Apresiasi dan terima kasih kepada Tim Sekretariat PPID Pemkab Temanggung atas kerja kerasnya, sehingga dalam masa sanggah ini mendapatkan kenaikan nilai. Terkait informasi yang belum dapat dipenuhi, akan ditindaklanjuti pada penilaian dan monev Tahap II berikutnya. Harapannya, Pemkab Temanggung bisa mempertahankan kategori Badan Publik INFORMATIF tahun ini," tandas Eko Kus.

Selanjutnya, nilai setelah masa sanggah akan ditetapkan dan diumumkan sebagai nilai akhir tahap I Monev Badan Publik 2024. (Wll;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook