Kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Informasi Publik

Pemerintah Kabupaten Temanggung, melalui Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID), telah melaksanakan serangkaian kegiatan koordinasi dan konsolidasi untuk mengumpulkan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kecamatan, sejak awal tahun 2024.

Upaya ini dilakukan sebagai perwujudan kewajiban Badan Publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah strategis PPID Kabupaten Temanggung ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan daerah.

Sinergi dan kolaborasi antara PPID Pemerintah Kabupaten dan PPID Pelaksana di tingkat OPD dan Kecamatan diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan informasi publik yang efektif dan efisien di Kabupaten Temanggung.

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook