Sosialisasi Media Pelaporan dan Penanganan Pengaduan

Sosialisasi Media Pelaporan dan Penanganan Pengaduan

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat secara baik dan benar, efektif, efisien, tepat sasaran, dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada pelapor, telah ditetapkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Adapun lingkup pengaduan meliputi Pelanggaran kode etik, Hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, Korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan Pelanggaran disiplin pegawai. Berdasarkan Peraturan Bupati dimaksud, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pengaduan dapat disampaikan kepada Bupati dan/atau tim penerima pengaduan melalui:

1. Kotak pengaduan yang ditempatkan di Lingkungan Pemerintah Daerah;

2. SMS Center Pemerintah Daerah, dengan nomor 085878600900;

3. Email : info@temanggungkab.go.id;

4. Whatsapp Gateway 085878600900;

5. Twitter;

6. Facebook;

7. Instagram : @pemkabtmg : Pemkab Temanggung : @pemkabtmg;

8. Surat yang dialamatkan kepada Bupati atau tim penerima pengaduan dan/atau Inspektorat.




Tuliskan Komentar anda dari account Facebook