Waktu Pelayanan Informasi:
1. Langsung ke Kantor PPID Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :
Senin ? Kamis : 08.00 ? 16.00
Istirahat : 12.00 ? 15.00
Jumat : 08.00 ? 14.30
Istirahat : 11.00 ? 13.00
2. Secara online 24 jam, melalui website https://ppid.temanggungkab.go.id/ anda dapat menemukan informasi yang dibutuhkan di sini.
apabila informasi tidak ada maka dapat melakukan permintaan informasi.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook