Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi A. Permohonan informasi dapat dilakukan melalui saluran informasi antara lain melalui tatap muka langsung ke Kantor PPID yang dilaksanakan pada hari Senin - Jumat pada jam kerja. atau langsung unduh formulir permohonan informasi melalui icon unduh diatas. B. Tersedianya data Informasi Publik Kabupaten Temanggung yang dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya di website https://ppid.temanggungkab.go.id/. C. Apabila informasi tidak ada maka dapat melakukan permintaan informasi pada menu Permohonan informasi secara daring 24 Jam melalui dengan prosedur: 1. Pemohon Informasi mengisi formulir di https://ppid.temanggungkab.go.id/create 2. Lengkapi seluruh isi wajib mengisi nomor whatsapp termasuk mengunggah dokumen bukti diri berupa kartu identitas sebagai alat verifikasi permohonan 3. Wajib Klik kode OTP untuk mendapatkan kode keamanan dan kesesuian data pemohon 4. Klik tambah untuk mengirim data permohonan 5. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan data permohonan beserta kode token 6. Gunakan kode token untuk melacak aktifitas permohonan anda https://ppid.temanggungkab.go.id/permohonan_index 7. Permohonan anda akan di tanggapi dalam 10 hari kerja, tambahan 7 hari. 8. Tunggu tanggapan dari PPID akan disampaikan melalui nomor whatsapp yang telah didaftarkan.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook