Prosedur Keberatan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis atau online dengan kode token kepada Atasan PPID melalui link: https://ppid.temanggungkab.go.id/permohonan_index
1. Permohonan anda akan di tanggapi dalam 10 hari kerja, tambahan 7 hari.
2. Apabila permohonan anda tidak ditanggapi dan anda merasa tidak puas dengan hasil yang diberikan anda dapat mengajukan keberatan informasi kepada atasan PPID secara tertulis mengisi formulir yang dapat di unduh pada icon unduh atau secara online berdasarkan kode token yang telah dikirim ke nomor whatsapp anda kemudian klik menu Ajukan Keberatan, dengan tambahan waktu 30 hari hari kerja setelah diketemukan alasan;
3. Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
4. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
5. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook