PPID Utama Dampingi PPID Desa Gowak dalam Sidang Ajudikasi

Picture Berita

Temanggung, Media Center- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Temanggung mendampingi PPID Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dalam sidang Ajudikasi Non Litigasi terkait sengketa informasi dari pemohon LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, yang dilaksanakan di Aula Ruang Sidang Ajudikasi, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (2/2/2022). 

Sidang ajudikasi oleh majelis komisioner, dipimpin oleh Zaenal Abidin 'Petir', dengan anggota Ermy Sri Ardhyanti dan Widi Heriyanto, ketiganya merupakan komisioner KI Provinsi Jateng. 

Sigit Aryono, selaku PPID Utama Pemkab Temanggung, Eko Kus Prasetyo, selaku Tim Sekretariat PPID Utama Pemkab Temanggung, mendampingi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat  selaku termohon. 

Sidang ajudikasi dilanjutkan mediasi dengan mediator komisioner KI Provinsi Jateng yang menghasilkan putusan memberikan informasi yang dimohon sesuai ketentuan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pemerintah Desa Gowak, dalam hal ini PPID Desa Gowak secara prinsip terbuka, dengan catatan pemohon mematuhi tata cara permohonan informasi sesuai Undang-undang KIP," ungkap Joko, selaku Sekretaris Desa Gowak yang juga PPID Desa Gowak. 

"Kami siap menyediakan dokumen-dokumen yang dimohonkan, asal jelas nama dan tahunnya. Masalah biaya foto kopi, pemohon juga harus siap menanggung," tandasnya. (MC.TMG/zizi;ekp)