Ket [Foto]:
Mulai 19 Juni Dana Desa Tidak Bisa Dipakai Lagi untuk Uang Makan di Posko Covid-19
Temanggung, MediaCenter - Terhitung mulai Tanggal 19 Juni mendatang penggunaan Dana Desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tidak bisa lagi dialokasikan untuk uang makan pada Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Dusun, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Aturan ini telah dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Untuk uang makan Posko Dusun/RW/RT sudah tidak bisa lagi menggunakan Dana Desa mulai 19 Juni mendatang", kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Gema Aristi, saat dihubungi Tim Media Center, Minggu (7/6/2020).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati per tanggal 5 Mei 2020 Nomor 210/140 Tahun 2020, tentang Pencegahan, Penanganan, dan Penanggulangan Covid-19 di Desa se-Kabupaten Temanggung, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) memang diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk berbagai hal yang terkait penanganan Covid-19. Diantaranya banyak yang mengalokasikan Dana Desa untuk uang makan di posko penanganan Covid-19.
Hal itu sudah tidak bisa lagi dilakukan karena menyangkut efisiensi anggaran. Akan tetapi untuk keperluan lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang secara ekonomi terdampak krisis dari pandemik masih bisa dianggarkan dari Dana Desa. Juga untuk pengadaan disinfektan masih bisa dialokasikan dari Dana Desa.
"Kalau yang untuk BLT, pengadaan disinfektan dan lainnya masih bisa dari Dana Desa", ujar Gema.
Dikatakan, saat ini karena masih keadaan darurat, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa tetap eksis sampai dicabutnya status darurat sesuai Kepres. Hanya saja posko yang ada di RT, RW, portal-portal desa kalau dibiayai dengan Dana Desa, maka bisa menyerap anggaran cukup banyak. Oleh karena itu diputuskan pencegahan dan penanganan Covid-19 tetap dianggarkan, tapi untuk operasional posko dikembangkan melalui kearifan lokal seperti gotong-royong atau swadaya.
Gema menambahkan Posko Gugus Tugas yang dibiayai dengan APBDes dibatasi sampai tanggal 19 Juni 2020, yang sebelumnya juga mengacu adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Karena ada efisiensi pada setiap gugus tugas, maka hanya ada dua petugas pada setiap shiftnya. Fungsi mereka masih sangat diperlukan misalnya untuk menerapkan protokol kesehatan apabila ada warganya yang laporan akan masuk atau keluar wilayah.
"Kami melakukan efisiensi untuk operasional petugas yang dibiayai dari APBDes, tapi yang portal di lingkungan RW, dusun kami menyerahkan pada kearifan lokal gotong-royong atau swadaya. Efisiensi, katanya dilakukan untuk menyambut new normal karena butuh berbagai macam persiapan", katanya. (MC TMG/Tosiani;Ekape)
Sumber : https://bit.ly/3cNQxFm
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook