Ket [Foto]:
Gelar Uji Konsekuensi PPID, Temanggung Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2024
Temanggung, MediaCenter - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung menggelar Uji Konsekuensi atas usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dari masing-masing OPD, Selasa (30/4/2024) bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Temanggung.
Uji Konsekuensi dipimpin langsung oleh Gotri Wijianto Wuriatmojo selaku Kepala Dinas Kominfo Temanggung dan didampingi langsung oleh perwakilan dari Bagian Hukum SETDA Temanggung, Dhian Milasari selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum.
"Terkait PPID tahun ini minta tolong kemarin sudah kita minta untuk mengirimkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang bersifat terbuka dan harus disampaikan. Jadi Uji Konsekuensi hari ini adalah tentang konsekuensi yang timbul apabila sebuah informasi itu diberikan kepada masyarakat. Tentunya dengan pertimbangan bahwa informasi yang kita sampaikan itu dapat dilindungi secara hukum," ujar Gotri.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tenyang Keterbukaan Informasi Publik, Gotri mengingatkan kembali bagi OPD untuk mencermati dokumen dan informasi mana saja yang boleh diakses oleh masyarakat dan mana saja yang dikecualikan karena dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi masyatakat, bangsa, dan negara.
"Uji Konsekuensi ini akan menimbulkan dampak informasi yang dikecualikan, dan kemudian disetujui oleh Pimpinan Badan Publik. Informasi yang dikecualikan ini tidak bisa diakses oleh masyarakat umum dimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.
Terdapat 25 OPD yang telah mengusulkan DIK dalam Uji Konsekuensi ini, dan selanjutnya dilakukan desk usulan DIK dari masing-masing OPD dengan mempertimbangkan pendapat dari Bagian Hukum SETDA Kabupaten Temanggung.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook