Sengketa Informasi Publik antara LSPP dengan Komite Konservasi Diselesaikan dengan Mediasi
Ket [Foto]:

Sengketa Informasi Publik antara LSPP dengan Komite Konservasi Diselesaikan dengan Mediasi

Temanggung, MediaCenter – Bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jalan Tri Lomba Juang, Semarang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Temanggung mendampingi pelaksanaan Sidang Ajudikasi sengketa informasi publik yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Studi Pengembangan Pedesaan (LSPP) selaku Pemohon kepada Komite Konservasi Kabupaten Temanggung selaku Termohon, Senin (26/9/2022) siang.

 

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, Widi Heriyanto, dan Anggota Majelis Hakim, Ermy Sri Ardhyanti, keduanya merupakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Adapun dari pihak Pemohon hadir Andriyanto, Ketua LSPP Kabupaten Temanggung, sedangkan dari pihak Termohon, diwakili Ardhi Wiji Utomo dan Dhiyan Utama, Sekretaris dan Anggota Komite Konservasi Kabupaten Temanggung.

 

Selain PPID Pemkab Temanggung, turut mendampingi PPID Pelaksana Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung dan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Temanggung. 

 

Sidang ajudikasi perkara sengketa informasi publik dengan register nomor 124/SI/VIII/2022 merupakan agenda klarifikasi para pihak dalam hal permohonan informasi mengenai salinan laporan implementasi/pelaksanaan kesepakatan bersama (MoU) antara Perum Perhutani KPH Kedu Utara dan Pemkab Temanggung tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah Kabupaten Temanggung nomor: 01/041.4/kum-KDU/DivreJateng/2020 dan nomor: 661/010.1/KB/IX/2022 tertanggal 15 September 2020 yang ditandatangani Administratur/KKPH Kedu Utara dan Bupati Temanggung.

 

“Kami tidak dapat memberikan permohonan informasi yang diminta pemohon, karena memang kami tidak memiliki kewenangan dalam hal itu. Komite Konservasi juga bukan merupakan pihak yang menandatangani MoU yang dimaksud. Jadi kami beranggapan permohonan ini salah pihak,” jelas Dhiyan Utama.

 

Sidang ajudikasi dilanjutkan mediasi antara pihak Pemohon dan Termohon dengan kesepakatan yaitu Komite Konservasi akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Temanggung untuk memenuhi permohonan informasi dari pihak Pemohon, karena terkait MoU dan tindak lanjutnya menjadi kewenangan Bagian Pemerintahan Setda. (MC.TMG/ekp;ysf)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook