Ket [Foto]:
Perkuat Keterbukaan Informasi Pubik Melalui Monev PPID Desa
PPID-Temanggung. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Temanggung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan peningkatan dan pendalaman pemahaman terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Publik Desa yang dimulai pada 12 Juli sampai 30 Agustus 2023 mendatang.
Adapun Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID kali ini, Selasa (18/7/2023) dilaksanakan di Desa Larangan Luwok dan Desa Congkrang, Kecamatan Bejen Temanggung, dengan pemberian materi pendampingan terkait kelengkapan instrumen Keterbukaan Informasi Publik mencakup Perkades tentang KIP, SK SOP Pelayanan Informasi, SK Daftar Informasi Dokumen Publik, serta SK Kelembagaan PPID Badan Publik Desa.
Selain itu, dalam Monev PPID Desa tersebut juga memberikan pendampingan pengelolaan dashboard website PPID Badan Publik Desa serta pengecekan dokumen publik yang wajib tersedia di website Desa seperti informasi berkala, setiap saat, dan serta merta.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook