Standar Layanan Informasi

Standar Layanan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK MELALUI PPID

1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kab. Temanggung melalui email, website atau datang langsung

2. Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi

3. Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan PPID

4. PPID Utama melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi publik

5. Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon Informasi

6. WAKTU PELAYANAN INFORMASI Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Senin s/d Kamis       09.00- 15.00 WIB Jumat 09.00- 09.30 WIB

7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos; BIAYA – TARIF Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Dinas Komunikasi dan Informatika atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook