Profil Singkat PPID Kabupaten Temanggung
PPID Kabupaten Temanggung adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Temanggung dibantu oleh PPID Pelaksana yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah, Unit Kerja, Perusahaan Daerah.
Alamat :
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kode Pos 56216
No Telp :
(0293) 4961389
Email :
ppid.temanggungkab@gmail.com
Tugas dan Fungsi PPID
-
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
-
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
-
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
-
Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
-
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
-
Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
-
Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
-
Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
-
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pelaksana dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
Wewenang PPID
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Hak dan Kewajiban PPID
PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Kabupaten Temanggung dibantu oleh PPID Pelaksana yang tersebar di 25 OPD, 20 Kecamatan, 23 Kelurahan dan 266 Desa.






Tuliskan Komentar anda dari account Facebook