ASN Wajib Isi dan Umumkan Hartanya

Picture Berita

Temanggung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung telah menambah fitur baru pada portalnya, yaitu fitur pengecekan Nama Pengguna dan Password LHKASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dengan mudah melihat dengan cara Login ke SIMPEG dengan Nama Pengguna OPD atau dengan Nama Pengguna masing-masing ASN www.bkpsdm.temanggungkab.go.id/simpeg, kemudian klik menu Bantuan->Data Pengguna LHKASN dan untuk tata cara pengisian atau manual book juga sudah disertakan di menu Bantuan->Buku Petunjuk LHKASN.

Untuk pelaporan Harta Kekayaan ASN tetap harus mengisi pada alamat website www.Siharka.menpan.go.id, dan dilanjutkan dengan merubah data profile dan Mengubah Password menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun Password yang ada di SIMPEG merupakan Password awal LHKASN, jika sudah merubah dengan NIK, maka Password di SIMPEG tidak otomatis berubah, karena tidak terintegrasi.

Laporan Harta Kekayaan ASN selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Keputusan ini ditetapkan, pelaporan dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Bagi ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya sampai batas waktu yang ditentukan, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan diberikan sampai dengan yang bersangkutan melaporkan.

Dan untuk kewajiban LHKPN,  Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 865/004 Tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung bahwa diwajibkan untuk Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Seluruh Pejabat Struktural (Eselon II, Eselon III dan Eselon IV) , Pejabat Fungsional Auditor pada Inspektorat.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai Penyelenggara Negara. Selama menjabat dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 100 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 , maka periode penyampaian LHKPN diperpanjang sampai dengan 30 April 2020. Dan untuk lampiran 4 (Surat Kuasa) selama masa penanganan Covid-19 bisa dikirim ke alamat e-mail : febriyanto@kpk.go.id . Apabila kondisi sudah normal lampiran 4 (Surat Kuasa) agar dikirim via pos ke alamat KPK.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya sampai batas waktu yang ditentukan, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan diberikan.