Tentang PPID Temanggung

Lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi awal transparansi penyelenggaraan badan publik. Tujuan disahkannya Undang-undang ini adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pembuatan kebijakan publik, pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang  banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sesuai dengan amanat tersebut, bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dan Surat Keputusan Bupati Nomor 555/318 Tahun 2017 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung yang dijadikan dasar hukum untuk melaksanakan keterbukaan informasi oleh badan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung.